top of page

Perbedaan Mangkir dan Disersi

  • Writer: Eric Rantelili
    Eric Rantelili
  • Jun 17, 2019
  • 2 min read

Disersi dan Mangkir adalah dua istilah yang paling sering terdengar dalam "dunia" tindak pidana militer. Kenapa bisa? Karena dari hasil pengamatan saya selama berdinas di TNI, kejahatan inilah (ulangi: KEJAHATAN), yang paling banyak terjadi dibandingkan tindak pidana yang lain dimiliter. Lalu apa itu Mangkir dan Disersi? Untuk menelaahnya, kita merujuk dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) pasal 85, 86 dan 87


Dalam KUHPM memang tidak dikenal istilah Mangkir tetapi ketidakhadiran tanpa izin. Namun, karena sudah sering digunakan maka istilah Mangkir menjadi lasim untuk penyebutan ketidakhadiran tanpa izin. Merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Mangkir diartikan tidak datang (ke sekolah, ke tempat kerja, dan sebagainya); absen. Kemudian timbul pertanyaan, kalau prajurit tersebut sudah izin, apakah itu bisa disebut Mangkir? Menurut hemat saya, tentu saja tidak. Jadi bisa izin sampai 30 hari? (untuk cuti dan izin akan kita bahas dikolom lain).


Secara umum ketidakhadiran ditempat tugas oleh seorang militer dibagi menjadi dua masa yaitu masa damai dan masa perang serta dari niat, sengaja (delik dolus) atau lalai (delik culpa). Perlu diketahui bahwa hukuman terhadap ketidakhadiran ditempat tugas saat masa perang lebih berat dibandingkan masa damai, demikian juga dari segi niat, apabila karena kealpaannya / kelalaiannya suatu perjalanan terbengkalai maka akan lebih berat.


Penjelasan sederhananya sebagai berikut,


TIDAK SENGAJA (DELIK CULPA)

- Masa Damai:

=> Mangkir rentang waktu 1 sampai dengan 30 hari, hukuman maksimal 9 bulan.

=> Mangkir rentang waktu 1 sampai dengan 30 hari, karena lalai menyebabkan perjalanan terabaikan hukuman maksimal 1 tahun

- Masa Perang => Mangkir dari rentang waktu 1 sampai 4 hari, hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan

=> Mangkir dari rentang waktu 1 sampai 4 hari, karena lalai manyebabkan perjalanan terabaikan atau gagal bertemu musuh, hukuman maksimal 2 tahun.


SENGAJA (DELIK DOLUS)

- Masa Damai:

=> Mangkir rentang waktu 1 sampai dengan 30 hari, hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.

=> Disersi lebih dari 30 hari, hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan


- Masa Perang

=> Mangkir dari rentang waktu 1 sampai 4 hari, hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan

=> Disersi lebih dari 4 hari hukuman maksimal delapan tahun enam bulan.



Kata "khusus" yang dimaksudkan penulis diatas merujuk pada kata "olehnya" dalam pasal 85 KUHPM yaitu yang menyebabkan terabaikan seluruh atau sebagian suatu perjalanan.


Selain ketidakhadiran lebih dari 4 hari dimasa perang dan lebih 30 hari dimasa damai, disersi juga dapat diartikan pergi dengan maksud menarik diri untuk selamanya dari kewajiban dinasnya, menghindari bahaya perang, menyeberang ke musuh, atau memasuki dinas militer pada suatu negara atau kekuasaan lain.


Sumber: KUHPM, KBBI.

Comments


©2019 by Eric Rantelili

bottom of page